Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

Kemenag Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Untuk 13 Lembaga TPQ Dan MDA/MDTA

Bengkulu Selatan (Humas) - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan (BS) H.Arsan Suryani,S.Ag.,M.HI mengatakan bantuan operasional bagi TPQ dan MDA/MDTA berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020 Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPONTREN) Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan (14/07/20).

“Untuk sementara ini yang tertera di DIPA hanya 13  lembaga TPQ dan MDA/MDTA yang menerima BOP”, ujarnya. Ia menambahkan pengalokasian bantuan dana BOP terbatas jadi untuk sementara yang dibantu cuma 13 lembaga saja akan tetapi tiap tahun untuk BOP TPQ dan MDA/MDTA akan tersedia di DIPA Kemenag Bengkulu Selatan sehingga akan kembali disalurkan kepada TPQ dan MDA/MDTA yang belum menerima bantuan.

“ Untuk TPQ dan MDA/MDTA yang menerima bantuan BOP agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” tambahnya.

Menurutnya dengan adanya bantuan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk TPQ dan MDA/MDTA. “Peran yang dapat dilakukan di lembaga TPQ dan MDA/MDTA ke depannya untuk menciptakan generasi muda yang unggul dan bekarakter qur’ani,” ucapnya.

Sementara Kasi Seksi Diniyah dan Pontren Drs.H.Sunanto,MM.,M.Ag mengatakan bahwa untuk tahun ini ada 13 lembaga TPQ dan MDA/MDTA yang dibantu untuk pengeloaan BOP dengan besaran, TPQ dan MDA/MDTA mendapatkan bantuan sebesar Rp,65.000.000 - di mana bantuan tersebut bisa disalurkan dengan terlebih dahulu TPQ dan MDA/MDTA membuat proposal penerimaan bantuan.

“Tiap TPQ dan MDA/MDTA akan menerima bantuan berkisar 5 juta. Bantuan akan segera dicairkan setelah usul proposal masuk ke Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan,” ucapnya.

Menurutnya setiap TPQ dan MDA/MDTA harus memenuhi beberapa persyaratan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dalam penerimaan BOP TPQ dan MDA/MDTA, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai juknis pengelolaan BOP TPQ dan MDA/MDTA.

“Terdapat syarat dan ketentuan bagi TPQ dan MDA/MDTA yang mengajukan diri dalam bentuk proposal dan yang nantinya akan mendapatkan bantuan,” ucapnya.

Selanjutnya ia menjelaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi bagi pengelola TPQ dan MDA/MDTA dalam mendapatkan BOP yaitu adanya surat izin operasional dari Kemenag, TPQ dan MDA/MDTA aktif dalam kegiatan pembelajaran serta mendapatkan rekomendasi bukti keaktifan yang dikeluarkan oleh KUA yg menaungi TPQ dan MDA/MDTA di Kecamatan masing-masing.

“Hal terpenting bagi penerima bantuan adalah dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan Juknis yang telah diberikan dan perlu laporan pertanggung jawab, diserahkan setelah selesai akhir tahun sebagai bentuk pertanggung jawab penerima BOP,” jelasnya.

Adapun 13 Lembaga yang menerima bantuan BOP TPQ dan MDA/MDTA terebut diantaranya TPQ Al-Raudhatul Muttaqin Desa Durian Sebatang Kedurang, TPQ Nurul Aini Desa Karang Caya Kedurang Ilir, TPQ Ar-Rohman Desa Tanjung Alam Kedurang, TPQ Alhasanah Desa Ulak Lebar Pino dan TPQ Al-Musyawarah Desa Maras Air Nipis,TPQ Jamik Pasar Pino, TPQ Al-Muttaqin Desa Suka Raja Seginim, TPQ Al-Hidayah Desa Batu Kuning Ulu Manna, MDTA Al-Ikhlas Pino Masat,`MDA Al-Falah Cayo Pino Raya, MDA Islamic Student Desa Talang Indah Bunga Mas, MDT Al-Khair Kelurahan Ibul Kota Manna, MDT Ar-Rahim Desa Jeranglah Tinggi Manna. (Darmen)


TERKAIT

Islam LAINNYA