Bengkulu (Inmas), Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mengadakan Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Salafiyah di Hotel Nala Sea Side Kota Bengkulu.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat – Minggu (23-25/03) dan diikuti oleh 25 peserta yang berasal dari Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua panitia H. Bunyani, S.Ag dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini salah satunya untuk membebaskan segala jenis pendidikan bagi santri kurang mampu pada ponpes penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan menengah universal (PMU).
Lebih lanjut Bunyani mengatakan kegiatan ini disamping menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu juga menghadirkan narasumber dari pejabat Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar MS, M.Pd dalam arahannya pada saat membuka acara menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk Ponpes Salafiyah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang menangani Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut.
“Dana BOS ini merupakan implementasi dari UU Nomor 20 Tahun 2003 dan tolong dikelola dengan efektif agar santriwan/ santriwati yang ada di Ponpes Salafiyah dapat bersaing dengan para siswa yang ada pada sekolah umum,” ujar Bustasar MS. (haf)