Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

Kanwil Kemenag Kurban 20 Ekor Sapi, H. Bustasar : Pembagian Langsung Diantar Ke Rumah

BENGKULU (HUMAS) – Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu akan melakukan penyembelihan sebanyak 20 ekor sapi kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Pemotongan hewan kurban akan digelar di Kantor Kanwil Kemenag pada Senin, 3 Agustus mendatang.

Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd melalui Kabid Pendidikan Agama dan Kegamaan Islam Drs. H. Hamdani, M.Pd mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) pada Senin, (27/7),  pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing).  Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penularan Covid-19, yang saat ini masih menjadi pandemi global. 

‘’Hal ini menindaklanjuti  Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi,’’ kata Bustasar.

Selain itu, dalam penyelenggaraan kurban, panitia akan mencegah potensi terjadinya kerumunan. Karenanya, di lokasi pemotongan, hanya dihadiri panitia. Pihaknya juga tidak menyediakan kupon yang dilakukan seperti selama ini.

‘’Daging kurban tidak dibagikan disini. Tetapi pembagian daging kurban diantar langsung ke rumah penerima. Seperti di Panti Asuhan, Pondok Pesantren termasuk juga akan kita bagikan kepada pensiunan ASN Kemenag dan masyarakat di sekeliling ASN Kemenag. Saya rasa, ASN yang merupakan peserta kurban lebih tahu masyarakat yang layak diberikan, terutama masyarakat kurang mampu,’’ pungkas Bustasar.

Sementara itu, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu kembali menegaskan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 agar benar-benar dilaksanakan. Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi. 

‘’Ini kita laksanakan untuk mencegah potensi penularan covid-19. Karena Bengkulu masih status zona merah,’’ imbau Bustasar.

Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi yang tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020: 

  1. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
    1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
    2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
    3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
    4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
  2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
    1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
    2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
    3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
    4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
    5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
    6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
  3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
    1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
    2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (Tatang)

 


TERKAIT

Islam LAINNYA