Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka.KUA Selupu Rejang Tolak Layani Pengajuan Cerai

Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/3- Bertempat diruang kepala KUA Selupu Rejang, pada selasa (1/3) kepala KUA Mintarno, SHI, MHI, menolak untuk melayani pengajuan cerai gugat atas nama Sugiarti dari desa Sumber Bening.

Kepala KUA menyampaikan meskipun domain KUA adalah pelayanan NTCR (nikah talak cerai dan rujuk) akan tetapi KUA hanya melayani pencatatannya saja untuk cerai dan talak, sedangkan proses cerai dan proses talak menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi dari pengadilan agama.

"Semenjak tahun 2005, yakni Pengadilan Agama berada di bawah Mahkamah Agung maka segala proses yang menyangkut urusan cerai baik cerai talak maupun cerai gugat menjadi tupoksi dari Pengadilan Agama". Urai Kepala KUA.

Kepala KUA juga menyampaikan dan memberikan nasihat kepada pasangan suami istri yang mengalami masalah dalam rumah tangganya untuk dimediasi terlebih dahulu di KUA, dan KUA semaksimal mungkin akan memberikan pemahaman dan bantuan untuk merukunkan kembali.

Jika perdamaian sudah tidak memungkinkan lagi maka pengadilan agama adalah langkah terakhir untuk menghilangkan kemudharatan yang lebih besar.

Penulis: Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA