Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka.Kemenag Kaur: SIMKAH Membangun Sistem Informasi Cepat dan Akurat

    Bengkulu  (Inmas)– KUA Kecamatan di lingkungan Kemenag Kabupaten Kaur baru mulai menerapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah  (Simkah) pada tahun 2014, meskipun peluncurannya oleh Kementerian Agama pada tahun 2006.

    Semenjak SIMKAH diterapkam, maka seluruh peristiwa Nikah harus di masukkan ke dalam Aplikasi SIMKAH melalui operator di seluruh KUA, karena penggunaan Aplikasi SIMKAH online merupakan kewajiban bagi semua Ka. diseluruh Indonesia, maka mau tidak mau aplikasi tersebut harus diterapkan.

    Demikian disampaikan Kepala Kemenag Kaur H. Sipuan, SAg, MM melalui Kepala Penyelenggara Syariah Drs. Herli Suheri ketika memberikan pembinaan kepada operator SIMKAH di KUA Kecamatan Nasal beberapa waktu yang lalu.

    Herli Suheri mengatakan, penggunaan dan updating data pada SIMKAH online merupakan bentuk layanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi pernikahan yang terkini sehingga memudahkan masyarakat.

    “Penggunaan aplikasi SIMKAH online ini merupakan bentuk layanan pada masyarakat di KUA, informasi pernikahan yang update akan mempermudahkan masyarakat dalam pelayanan”, tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Kemenag Kaur, H. Sipuan, SAg, MM dilain kesempatan mengatakan, SIMKAH juga berfungsi untuk penyajian data yang cepat dan akurat juga mempermudahkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan, serta memberikan pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat. (puji**)
 

 

 


TERKAIT

Islam LAINNYA