Kota Bengkulu (Humas)-Memasuki pertengahan tahun 2020, Kamis (25/6) lalu telah dilaksanakan silaturahim antara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu Drs.H.Ramedlon,M.Pd bersama Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Guru Madrasah swasta yang merupakan ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bengkulu.
Dalam silaturahim yang berlangsung di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Model Kota Bengkulu, Kakan Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Ramedlon, M. Pd, didampingi oleh Kasi PAI Dr.Fahrurrazi,M.Si dan Kasi Madrasah,M.Tauhid,M.Si,. Turut hadir dalam pertemuan itu Koordinator Pengawas, Sugeng, M. Pd.I, Pengawas PAI, Hidayati, M. Pd.I. dan Pengawas Madrasah, Minarni, M. Pd.
Dalam sambutannya, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Drs. H. Ramedlon, M. Pd. Beliau menjelaskan bahwa bagi ASN Guru PAI di sekolah umum dan Guru di Madrasah Swasta ada beberapa yang perlu diperhatikan :
Pertama, agar para guru dapat lebih kooperatif khususnya dalam hal pengumpulan Jurnal dan pengisian Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (SIEKA),karena pertanggungjawabannya dan kelengkapan persyaratan dalam pencairan tunjangan sertifikasinya.
Kedua, bahwa semua Guru PAI dan Guru di Madrasah swasta adalah seorang tokoh masyarakat, maka selayaknya menjaga moralitas dan bicaralah dengan kata hikmah.
Ketiga, sebagai ASN Kementerian Agama yg ditugaskan di sekolah dan madrasah swasta harus membawa nama baik Kementerian Agama yang memiliki visi dan misi serta mempunyai integritas yang tertuang dalam Lima Nilai Budaya Kerja. Sehingga ASN harus menjunjung tinggi dan membantu kepala sekolah/madrasah untuk memajukan pendidikan di sekolah/madrasah,secara umum masyarakat Kota Bengkulu.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah M. Tauhid, M. Si, bahwa guru ASN yang ditugaskan di madrasah swasta hendaknya selalu berkoordinasi dengan kepala madrasah dan selalu mendukung apa yang menjadi visi dan misi madrasah tersebut.
Pada kesempatan ini juga, Kasi PAI Dr. Fahrurrazi, M.Si. Dalam sambutannya menjelaskan bahwa Guru PAI mempunyai dua “ibu” (Instansi yang menaungi), yaitu Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama yang baik antar kedua instansi. Para guru PAI dalam melaksanakan tugasnya mendidik siswa, tidak memberikan ajaran yang salah. Seorang guru PAI dituntut untuk mampu menumbuhkan sikap mental, perilaku dan pribadi para siswa menjadi lebih baik sesuai dengan ajaran agama. Beliau pun berharap di masa Pandemi Covid 19 agar para guru PAI dapat merubah cara mengajar, jangan terkesan monoton. Sehingga dapat menumbuhkan dan meningkatkan minat para siswa untuk menerima pelajaran. (Fahrurrazi/Popi)