Urusan Agama Islam dan Syariah

Ka. Kemenag; Tingkatkan Kualitas Layanan KUA Melalui PTSP

Bengkulu Selatan (Humas)- Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan (BS) H. Arsan S. Ibrahim, M.HI Membuka Sekaligus menjadi Pemateri di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Mutu Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kemenag BS diikuti  oleh seluruh Kapala KUA se - Bengkulu Selatan di Aula MAN 1 BS pada Rabu, (15/07).

Setelah membuka acara Bimtek yang diselenggarakan Bimas Islam, sebagai pemateri Ka. Kemenag H. Arsan menyampaikan banyak hal tentang peningkatan mutu layanan di KUA, bahwa sebagai garda terdepan yang berhubungan langsung ditengah masyarakat KUA harus memberikan pelayan yang Efisien, Responsive dan Akuntabel,

Ka. Kemenag menekankan kepada setiap KUA untuk menyiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar pelayanan di KUA menjadi terstruktur dan memudahkan masyarakat dalam berurusan di KUA, dan juga harus menyediakan brosur pelayanan, seperti brosur persyaratan pernikahan, itu penting disediakan karna akan memudahkan kita dan masyarakat dalam menyelesaikan urusan.

“saya minta kepada setiap KUA dapat menyediakan PTSP agar pelayanan ke masyarakat dapat terstruktur dan tidak membuat bingung masyarakat saat ingin berurusan ke KUA, dengan adanya PTSP ini  kita dapat meningkatkan mutu layanan terhadap masyarakat” terang H. Arsan.

Di tempat yang sama Ka. Kemenag juga mengingatkan kepada Ka. KUA dalam melaksanakan akad nikah di masa new normal pandemi covid-19 saat ini harus berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan bahwa, pernikahan sudah dapat dilakukan di KUA, Masjid, dan Rumah tetapi tetap mengikuti peraturan dan protokol kesehatan covid-19, beliau juga menyampaikan bahwa di Bengkulu Selatan saat ini pengantin bukan cuma mendapatkan buku nikah tetapi juga mendapatkan kartu nikah, dan itu akan diberikan serentak setelah akad nikah selesai.

“dalam melaksanakan akad nikah nikah dimasa new normal tetap harus berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, saat ini pernikahan sudah dapat dilakukan di KUA, Rumah, dan Masjid tetap tetap mengikuti peraturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, ada kabar gembira untuk pengantin  saat ini karena bukan hanya buku nikah yang didapat, tetapi juga mendapatkan kartu nikah”, tutup H. Arsan. (Faisal)


TERKAIT

Islam LAINNYA