Lebong (Inmas)-. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Ajamalus MH menggelar rapat koordinasi evaluasi kerja penghulu dan pembentukan asosiasi penghulu tingkat Kabupaten Lebong di aula Kantor Kemenag Kabupaten Lebong pada Senin(20/07)
Dalam arahanya di katakan H. Ajamalus bagi para penghulu agar dapat mempedomani keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI nomor 473 tahun 2020 tentang petunjuk pencatatan pernikahan.
“Keputusan dirjen Bimas Islam ini merupakan juknis dari PMA nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan yang harus dijadikan acuan bagi kepala KUA, Penghulu dan masyarakat dalam hal pencatatan pernikahan, juknis tersebut agar benar-benar dipelajari dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebab jika kita bekerja sesuai dengan juknis tersebut Insya Allah jika ada Audit tidak akan ada masalah karena sudah sesuai dengan aturan” ujar H. Ajamalus
Selain itu dlam kesempatan tersebut ia menjelaskan tentang visi dan misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong dengan tujuan terwujudnya masyarakat Kabupaten Lebong yang agamis, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dalam wadah negara kesatuan republik indonesia melalui penerapan lima nilai budaya kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“ Lima program prioritas Kabupaten Lebong meliputi:
- Peningkatan kualitas Madrasah Pendidikan Agama dan Keagamaan
- Peningkatan kualitas pelayanan KUA kecamatan, serta peningkatan kualitas pemahaman ajaran agama
- Peningkatan kualitas pelayanan Haji dan Umrah
- Peningkatan kualitas serta kelola dan administrasi perkantoran dan keuangan yang akuntabel
- Penertiban aset dan barang milik negara.
Dalam meningkatan kualitas pemahaman agama dan keagamaan dengam memaksimalkan pemberdayaan PAI non PNS ia akan menggalakan program sapari dakwah seperti safari magrib, safari jumat, safari subuh, safari PHBI, dan Safari Ramadhan hal ini gunan menjalin silaturahmai dengan para pengurus masjid imam khotib dan iokoh masyarakat di desa atau kecamatan minimal 1 bulan sekali.
Selain itu dalam peningkatan kualitas layanan pada KUA salah satunya pembangunan gedung KUA pemekaran dan rehab KUA lama guna memaksimalkan peningkatan fungsi yang harus di laksanakan mulai dari sarana dan prasarana agar para petugas dapat memberikan layanan yang maksimal kepada masyrakat. Dimana dari 12 KUA, 6 KUA sudah memiliki bangunan dan selebihnya masih dalam kondisi ngontrak pada rumah penduduk.
Ia menghimbau kepada para KUA yang belum memilki lahan agar mencari solusi pengadaan lokasi tanah untuk lahan pembanguna KUA baik melalui jual beli atau hibah.
Usai rapat kordinasi tersebut di lanjutkan dengan pembentukan asosiasi penghulu tingkat Kabupaten Lebong dengan hasil Kepala KUA Kecamatan Rimbo Pengadang Drs. Nursyat Gunawan M. Pd terpilih sebagai ketua Asosiasi Penghulu priode 2020 -2025. bibin