Bengkulu Selatan (Inmas) - Rabu (15/04/2020) merupakan batas akhir penerimaan dokumen pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah untuk periode pencaiaran bulan Maret 2020 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan ke pengawas masing-masing madrasah.
Dari pengawas madrasah MA dan MTs tercatat sebanyak 18 dokumen yang sudah diterima oleh pengawas madrasah untuk diverifikasi, dari 178 orang guru yang tercatat sudah sertifikasi sampai dengan tahun 2020 ini, yang pembayaran TPGnya dibayar melalui DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari 18 orang guru tersebut 14 orang guru dari Madrasah Aliyah (MA) yang terdiri dari 7 orang guru yang sudah ASN dan 7 orang guru masih Non ASN dan 4 orang dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang terdiri dari 2 orag guru sudah ASN dan 2 orang guru masih Non ASN.
Pengumpulan dokumen ini berdasarkan surat edaran Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:943//Kk.07.01.2/PP.00/04/2020, tanggal 13 Maret 2020 tentang permintaan dokumen pencairan TPG guru madrasah priode bulan Maret 2020. Sebelum dokumen tersebut dikumpulkan, terlebih dahulu diminta kepada kepala madrasah untuk mengajukan keaktifan data guru, penginputan jadwal mengajar dan daftar kehadiran format S35 penerbitannya secara digital pada layanan Simpatika, guna untuk memastikan guru yang bersangkutan layak untuk menerima tunjangan pada priode ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H.Ahmad Syukri, S.Ag.,M.Pd menyampaikan penghitungan dan pemenuhan jam mengajar guru, serta prosedur pencairan TPG ini mengacu pada DIPA Dirjen Pendis Nomor. SP DIPA 02504.02.423444/2020 tanggal 12 November 2019 dan memperhatikan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru Madrasah tahun 2020 tanggal 31 Desember 2019. Pada BAB keempat disebutkan persyaratan pembayaran TPG bulanan bagi guru PNS dan Non PNS sebaiknya cetak SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan dari Simpatika, hal ini agar mudah untuk dimonitor progresnya oleh Kementerian Agama Pusat. Setiap akan cetak SKAKPT dari Simpatika ini, sistem akan melakukan cek ulang status beban kerja, status keaktifan serta status kehadiran guru pada bulan sebelumnya” ungkap Kasi Penmad
Selanjutnya Kasi Penmad menyebutkan dengan mekanisme SKAKPT digital dari Simpatika ini, maka sebagian syarat dokumen untuk pencairan yang harus dikumpulkan oleh guru dapat dihapuskan.Dokumen persyaratan pembayaran TPG untuk guru madrasah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan berupa cetak asli analisa kelayakan TPG perbulan format S36, cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) format S29, daftar kehadiran guru perbulan format S35 dan asli Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) format S29e dicetak secara digital dari Simpatika” tambah Kasi Penmad. (Marusdi)