Bengkulu Tengah (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pondok Kelapa tetap menjalankan pelayanan KUA di masa pandemic Covid-19. Terlebih terbitnya Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Seperti yang terlihat pada hari Minggu (24/01), KUA Kec. Pondok Kelapa melaksanakan akad nikah pasangan Agus dan Siti warga Desa Sri Kuncoro yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Imam Setiawan, M.HI. Sebelum dimulainya acara sakral bagi pasangan ini, Imam Setiawan menghimbau kepada calon pengantin berserta rombongan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan serta jumlah majelis 10 orang di Balai Nikah KUA Kec. Pondok Kelapa tersebut.
Dalam penyampaian khutbah nikah, Kepala KUA Kec. Pondok Kelapa berkesempatan menjelaskan kepada keluarga besar calon pengantin, bahwa KUA Kec. Pondok Kelapa terhitung 11 Januari 2021 tidak melayani akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA.
“Pelaksanaan akad nikah hanya dapat dilakukan di KUA atau Balai Nikah sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Dikarenakan tanggal 6 Januari 2021 Bupati Bengkulu Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran,” ucap Imam Setiawan. (imam)