Rejang Lebong (Humas) --- Menindaklanjuti Surat Edaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL) No. 40 tahun 2021 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 kembali menerapkan absensi online terhitung sejak 1 Juli 2021.
Kepala MIN 1 RL, Mufidatul Chairi, S.Ag.,M.Pd.I ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini dan dirinya mengatakan diterapkannya kembali absensi online ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
“Berdasarkan surat edaran Kantor Kemenag RL No 40 tahun 2021, terhitung sejak hari ini (1 juli 2021) dewan guru dan staf MIN 1 RL kembali menerapkan absensi online. Dan pada hari ini staf serta guru yang melaksanakan piket Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) langsung menerapkan absensi online. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19.” Kata Mufidatul Chairi.
Mufidatul Chairi menambahkan meskipun diterapkannya absensi online ini kehadiran harus tetap sesuai dengan jadwal dan tetap untuk disiplin.
“Absensi online ini diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang saat ini sedang meningkat di Kabupaten Rejang Lebong. Meskipun demikian, kehadiran dewan guru dan staf harus sesuai dengan jadwal dan kedisiplinan harus tetap dijaga.” Tambah Mufidatul Chairi. (Randi)