Kabid Penais Zawa, Arsan, Saat Menyampai Penetapan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Bengkulu (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M melalui Surat Edaran Nomor B-806/Kw.07.5.4/BA.00/03/2026 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting per jiwa.
Sementara itu, zakat fitrah pengganti dalam bentuk uang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi, yakni Kategori I (kualitas tinggi), Kategori II (kualitas sedang), dan Kategori III (kualitas rendah) serta disesuaikan dengan kondisi harga di masing-masing kabupaten/kota sebagai berikut:
-
Kota Bengkulu
Kategori I: Rp50.000
Kategori II: Rp45.000
Kategori III: Rp30.000 -
Bengkulu Tengah
Kategori I: Rp44.000
Kategori II: Rp40.000
Kategori III: Rp35.000 -
Bengkulu Utara
Kategori I: Rp46.000
Kategori II: Rp41.000
Kategori III: Rp36.000 -
Seluma
Kategori I: Rp45.000
Kategori II: Rp40.000
Kategori III: Rp35.000 -
Kepahiang
Kategori I: Rp50.000
Kategori II: Rp45.000
Kategori III: Rp40.000 -
Rejang Lebong
Kategori I: Rp40.000
Kategori II: Rp35.000
Kategori III: Rp30.000 -
Bengkulu Selatan
Kategori I: Rp40.000
Kategori II: Rp35.000
Kategori III: Rp33.000 -
Kaur
Kategori I: Rp40.000
Kategori II: Rp35.000
Kategori III: Rp30.000 -
Lebong
Kategori I: Rp40.000
Kategori II: Rp35.000
Kategori III: - -
Mukomuko
Kategori I: Rp45.000
Kategori II: Rp40.000
Kategori III: Rp36.000
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Arsan S. Ibrahim, M.H., menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.
“Penetapan besaran ini hasil koordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait. Harapannya, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan dan menyegerakannya agar distribusi kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan instrumen penting dalam membangun keadilan sosial.
“Zakat fitrah adalah penyempurna ibadah Ramadan. Ia membersihkan jiwa orang yang berpuasa sekaligus memastikan tidak ada saudara kita yang tertinggal dalam kebahagiaan Idulfitri,” tegas Arsan.
Masyarakat diimbau menggunakan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari serta menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi agar distribusinya tepat waktu dan tepat sasaran.