PASCA PENGALIHAN HAJI, PEMBERDAYAAN RUMAH IBADAH MASUK ASTA PROTAS KEMENAG | MENAG DORONG ASN KEMENAG KUASAI AI BERBASIS NILAI KEAGAMAAN | KEMENAG MEMBUKA PMBM YAKNI SELEKSI MADRASAH NEGERI DAN SWASTA (JALUR PRESTASI, REGULER, DAN AFIRMASI): MARET S.D JULI 2026

Search

Kanwil Kemenag Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Berikut Rinciannya

Kanwil Kemenag Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Berikut Rinciannya

Kabid Penais Zawa, Arsan, Saat Menyampai Penetapan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Bengkulu (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M melalui Surat Edaran Nomor B-806/Kw.07.5.4/BA.00/03/2026 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting per jiwa.

Sementara itu, zakat fitrah pengganti dalam bentuk uang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi, yakni Kategori I (kualitas tinggi), Kategori II (kualitas sedang), dan Kategori III (kualitas rendah) serta disesuaikan dengan kondisi harga di masing-masing kabupaten/kota sebagai berikut:

  1. Kota Bengkulu
    Kategori I: Rp50.000
    Kategori II: Rp45.000
    Kategori III: Rp30.000

  2. Bengkulu Tengah
    Kategori I: Rp44.000
    Kategori II: Rp40.000
    Kategori III: Rp35.000

  3. Bengkulu Utara
    Kategori I: Rp46.000
    Kategori II: Rp41.000
    Kategori III: Rp36.000

  4. Seluma
    Kategori I: Rp45.000
    Kategori II: Rp40.000
    Kategori III: Rp35.000

  5. Kepahiang
    Kategori I: Rp50.000
    Kategori II: Rp45.000
    Kategori III: Rp40.000

  6. Rejang Lebong
    Kategori I: Rp40.000
    Kategori II: Rp35.000
    Kategori III: Rp30.000

  7. Bengkulu Selatan
    Kategori I: Rp40.000
    Kategori II: Rp35.000
    Kategori III: Rp33.000

  8. Kaur
    Kategori I: Rp40.000
    Kategori II: Rp35.000
    Kategori III: Rp30.000

  9. Lebong
    Kategori I: Rp40.000
    Kategori II: Rp35.000
    Kategori III: -

  10. Mukomuko
    Kategori I: Rp45.000
    Kategori II: Rp40.000
    Kategori III: Rp36.000

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H. Arsan S. Ibrahim, M.H., menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.

“Penetapan besaran ini hasil koordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait. Harapannya, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan dan menyegerakannya agar distribusi kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan instrumen penting dalam membangun keadilan sosial.

“Zakat fitrah adalah penyempurna ibadah Ramadan. Ia membersihkan jiwa orang yang berpuasa sekaligus memastikan tidak ada saudara kita yang tertinggal dalam kebahagiaan Idulfitri,” tegas Arsan.

Masyarakat diimbau menggunakan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari serta menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi agar distribusinya tepat waktu dan tepat sasaran.

 


Kategori: Keagamaan
Fotografer: Endang Saputra

Layanan WA
WA Kami