Seluma (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma menggelar rapat penetapan standarisasi zakat fitrah tahun 2026 di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Seluma pada Senin (2/3). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait seperti Kabbag Kesra, Disperindakop, Baznas, PDM Kabupaten Seluma, PCNU Kabupaten Seluma, Pengurus Badan Amil Zakat, serta Kepala KUA dan Kepala Madrasah yang ada di Kabupaten Seluma.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah rutin tahunan guna memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan pembayaran zakat fitrah oleh masyarakat. Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, Dr. H. Heriansyah., S.Ag., M.H menegaskan bahwa penetapan standar zakat fitrah sangat penting agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan perbedaan yang membingungkan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa penentuan besaran zakat fitrah dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan pokok, khususnya beras yang menjadi makanan pokok mayoritas masyarakat Seluma. Dengan demikian, nilai yang ditetapkan diharapkan realistis, proporsional, dan tetap berpijak pada ketentuan syariat.
“Penetapan ini bukan semata angka, tetapi bentuk pelayanan kita kepada masyarakat agar memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah. Harapannya pelaksanaan di masjid dan UPZ dapat seragam,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, rapat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Kategori I: Rp45.000 per jiwa
- Kategori II: Rp40.000 per jiwa
- Kategori III: Rp35.000 per jiwa
Pembagian kategori ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sesuai dengan jenis atau kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Meski demikian, masyarakat juga tetap diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat juga menekankan pentingnya peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pengurus masjid, dan lembaga amil zakat untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Hal ini bertujuan agar informasi besaran zakat fitrah dapat dipahami secara luas dan tidak menimbulkan perbedaan penetapan di lapangan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seluma berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam mengawal pelaksanaan zakat fitrah tahun ini, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian kepada para mustahik agar berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
“Dengan koordinasi yang baik, kita ingin memastikan zakat fitrah benar-benar memberi manfaat bagi yang berhak menerimanya serta meningkatkan kepedulian sosial umat,” tambahnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan zakat fitrah tahun 2026 di wilayah Kabupaten Seluma, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh UPZ, masjid, dan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri. (Eka)