Tanpa Syarat Nikah, KUA Air Periukan Tolak Proses Nikah

Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan kali ini  kedatangan calon pengantin berasal dari desa Talang Beringin kecamatan Seluma Utara yang bertujuan mendaftar nikah, salah satu staf KUA Air Periukan Teten Ermawati yang sedang menerima dan menyambut mereka pada saat datang ke KUA, Teten bertanya tentang berkas nikah, spontan saja calon pengantin tersebut menjawab tidak membawa satu berkas pun, dan memintah agar pihak KUA segera menikahkan nya.

Dengan penuh haru biru Teten menjelaskan syarat nikah di antaranya yaitu berupa NA dari kades, KTP, Akte, KK dan lain-lain dan setelah itu baru didaftarkan melalui SIMKAH.

Kepala KUA Harun, S.Ag M.H Membenarkan Adanya Calon Pengantin yang Mendaftar  pada hari ini tidak membawa syarat berkas nikah, namun tetap kita layani sama seperti tamu yang lain nya, dan mengajurkan agar calon pengantin tersebut segera melengkapi terlebih dahulu berkas kemudian di bawah lagi ke KUA baru bisa di proses. (Eka/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA