Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa dengan jabatan Penyusun Bahan Pembinaan Keluarga Sakinah Iin Ekawati, A.Ma. mengikuti Pelaksanaan Ujian Dinas TK. I Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, Jum'at (05/07).
Pelaksanaan Ujian Dinas tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B-026877/B.II/3/Kp.07.1/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan Ujian Dinas ini digelar selama tiga hari pada tanggal 2 s.d 4 Juli 2024 bertempat di Ruang Staf KUA Pondok Kelapa, diikuti oleh satu peserta yang merupakan staf KUA Pondok Kelapa dan seluruh rangkaian ujian tersebut mengikuti jadwal yang telah disusun dan dibagikan sesuai Surat Edaran tersebut.
Teknis pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dilaksanakan melalui daring (online) CAT secara serentak dilakukan oleh Panitia Ujian Dinas dan UPKP pada Kementerian Agama Jakarta. Kemudian Panitia memberikan laporan atas pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian.
Pada hari pertama, Ujian Dinas dan UPKP dibagi kedalam 4 Sesi yang masing-masing memiliki Nilai Standar Minimal Kelulusan. Setiap sesi diberikan waktu selama 1 Jam 15 Menit untuk 50 Soal Ujian pada setiap sesinya. Materi yang diujikan meliputi; Pancasila, UUD 1945, Peraturan PerUU Kepegawaian dan Bahasa Indonesia. Pada hari kedua, juga dibagi 4 Sesi, materi yang diujikan meliputi; Sejarah Indonesia, Kebijakan Pemerintah, KORPRI dan Pengetahuan Perkantoran. Sedangkan pada hari ketiga, dibagi 2 Sesi, materi yang diujikan meliputi; Tupoksi dan SOTK Kementerian Agama dan Peranan Agama dalam Pembangunan.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Mikratul Aswad, SHI Selaku Pengawas Pelaksanaan Ujian Dinas menyampaikan bahwa Ujian Dinas dan UPKP merupakan hal yang wajib dijalani oleh PNS sebelum menduduki Pangkat atau Golongan baru sesuai dengan yang telah diusulkan sebelumnya.
Seluruh peserta Ujian wajib mengikuti Ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan dan wajib diikuti tanpa boleh tertinggal satu sesipun dari setiap sesinya selama tiga hari berturut-turut. Iin Ekawati, A.Ma. selaku peserta Ujian Dinas berharap agar pelaksanaan ujian yang telah diikutinya mendapatkan hasil yang memuaskan dan memenuhi standar nilai yang ditentukan oleh Biro Kepegawaian.