Sepasang Catin Menikah Di Balai Nikah KUA Kecamatan Ulu Talo

Seluma (Humas) - Sepasang Calon Pengantin (Catin) melangsungkan akad Nikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulu Talo Rabu (22/05), sebelumnya kedua Catin telah mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) pada Senin lalu pada 13 Mei . Acara akad nikah tersebut di pimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Agama Kecamatan Ulu Talo H.Mahbain,S.Ip dan disaksikan oleh Staf dan Penyuluh Agama KUA Kecamatan Ulu Talo yaitu Alamsyah dan Usman.

Plt. Kepala KUA Kecamatan Ulu Talo H.Mahbain,S.Ip usai pelaksanaan akad nikah mengatakan, Calon pengantin sudah memahami ketentuan mengenai tarif pencatatan nikah, kalau nikah di Kantor Urusan Agama atau Balai nikah maka biaya Rp. 0,- atau gratis, sementara diluar Balai nikah Rp.600.000,- yang akan disetorkan ke KAS Negara.

“Pasangan yang akan menikah perlu melampirkan N1-N4 dari Lurah atau Kades, foto kopi KTP, foto kopi KK, foto kopi Ijazah Terakhir,foto kopi Akte kelahiran,Imunisasi TT bagi perempuan,pas photo berukuran 2x3 4 lembar3x4 4 lembar dan 4x6 1 lembar, untuk photo calon suami dan calon istri dengan latar belakang warna biru,” jelasnya.

H.Mahbain,S.Ip menambahkan, Rekomendasi surat numpang nikah diperlukan bagi peria yang hendak menikah di tempat perempuan dimana pasangannya tidak dalam satu Kecamatan dan surat itu dikeluarkan KUA di mana calon mempelai Pria berdomisili.(Naf/Ds)


TERKAIT

Berita LAINNYA