PPH KUA kecamatan Air Periukan Dukung Program pemerintah dengan Terbitnya 31 Sertifikat Halal

Seluma (Humas) - Produk halal dengan non-halal, tanda produk yang halal dan tidak halal, pemeriksaan  dari produk halal dan non-halal melalui adanya keabsahan sertifikasi halal melalui Proses – proses yang sudah ditentukan. Sebagai muslim, mengonsumsi produk yang halal adalah suatu kewajiban, Untuk itu jaminan kehalalan suatu produk diperlukan adanya sertifikasi halal.

Sebagai Bentuk keseriusan Pendamping Produk Halal (PPH) yang juga sebagai Penyuluh Agama KUA Kecamatan Air Periukan, Lili Suryani,S.HI dalam mendukung WHO (wajib Halal Oktober) terlihat berkeliling telusuri desa dengan mendatangi Pelaku Usaha Produk makanan olahan.

Sabtu (26/05)

Selain itu PPH (pendamping produk halal) juga berupaya mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan segera menginput data yang sudah ada dan siap dikirim jika kuotanya sudah terpenuhi lagi.

Sampai saat ini sertifikat yang sudah terbit sebanyak 31 Insyaallah dalam waktu dekat akan terbit 9 sertifikat," tutur Lili

Ditambahkan Lili saat penginputan bahan, pelaku usaha dilakukan pendampingan karena terkadang pelaku usaha masih mengalami kesulitan untuk mengoprasikan laptop atau HP apalagi bagi pelaku usaha yang memang sudah lanjut usia.

Kepala KUA Air Periukan Harun,S.Ag, MH membenarkan bahwa sudah bertambahnya Pelaku Usaha yang sudah terbit sertifikatnya, mudah-mudahan akan bertambah lagi, dan PPH semakin giat lagi.(Naf/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA