Kepahiang, (HUMAS) ---- Dalam upaya memastikan bahwa seluruh masyarakat di Kecamatan Bermani Ilir memiliki dokumen pernikahan yang sah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ali Akbar, SH.I, MH Kecamatan Bermani Ilir telah melakukan konsultasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Jum’at (14/06). Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KUA untuk meningkatkan tertib administrasi dan legalitas pernikahan di wilayah Kecamatan Bermani Ilir.
Konsultasi ini bertujuan untuk merumuskan strategi dan solusi dalam menangani berbagai kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam mendapatkan dokumen pernikahan. Ternyata di Kecamatan Bermani Ilir belum semua masyarakat memiliki dokumen penting tersebut. Berbagai alasan penyebab hal itu, mulai dai saat dilaksanakan pernikahan masih kurangnya persyaratan administrasi sampai kepada kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen penting tersebut masih sangat minim. KUA Kecamatan Bermani Ilir terus melakukan sosialisasi agar semua masyarakat yang sudah menikah memiliki buku nikah tentunya dengan semua ketentuan yang ada.
Konsultasi sekaligus silahturahmi ini sengaja sengaja dilakukan terkait program bersama antara Pemda kabupaten Kepahiang, Pengadilan Agama Kepahiang, dan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang tentang itsbat nikah terpadu, konsultasi yang ditetima langsung oleh Kabag kesra Devison, S.STP tesebut membahas tentang syarat-syarat pengajuan itsbat nikah yang di motori oleh bagian kesra tersebut.
Kepala KUA kecamatan bermani ilir menyampaikan terimakasih kepada Pemda kabupaten Kepahiang yang selalu peduli dalam memfasilitasi masyarakat demi tertibnya administrasi nikah di Kabupaten Kepahiang. Kepala KUA juga berkomitmen untuk membantu program pemerintah yang akan dilaksanakan tersebut, karena ini sangat dibutuhkan kan Oleh masyarakat khususnya di Kecamatan Bermani Ilir.