Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Kelapa menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia (RI) Nomor 30 Tahun 2024 kepada seluruh pemerintah desa yang ada di Kecamatan Pondok Kelapa, Senin (10/2/2025).
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 ini mengatur tentang pencatatan pernikahan. PMA ini menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu perlu menyampaikan peraturan terbaru tentang pencatatan pernikahan kepada masyarakat melalui pemerintah desa.
Adapun isi PMA Nomor 30 Tahun 2024 meliputi; Definisi pencatatan pernikahan, Proses pendaftaran pencatatan pernikahan, Persyaratan pencatatan pernikahan, Bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, Pencatatan pernikahan di luar negeri, Akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Tujuan PMA ini adalah untuk memperkuat aspek legalitas dan melindungi hak-hak pasangan suami istri serta anak-anak mereka, menjaga sinergisitas dan kepastian hukum dalam pencatatan pernikahan, Memastikan setiap pasangan yang akan menikah memahami prosedur pencatatan pernikahan yang benar.
Dengan adanya PMA Nomor 30 Tahun 2024 ini calon pengantin memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh seluruh PAI KUA Pondok Kelapa kepada seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Pondok Kelapa meliputi 17 desa. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami peraturan pencatatan pernikahan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga merupakan bagian dari optimalisasi pelayanan bimbingan kepada masyarakat.