Kepahiang (Humas) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebat Karai Bambang Utoyo, S.H.I, MH., telah menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yang diutamakan adalah Konsultasi Syarat Nikah yang dijelaskan secara rinci pada Rabu, (15/05/2024).
Bambang Utoyo menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Tebat Karai terbuka untuk menerima konsultasi dari semua kalangan masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah Kecamatan Tebat Karai.
“Kami mengundang masyarakat baru-baru ini, kami menerima kunjungan dari mayarakat Desa Penanjung Panjang, yang datang untuk konsultasi mengenai persyaratn nikah dan hal-hal penting lainnya. Kami dengan senang hati memberikan respons positif dan menjelaskan bahwa persyaratan nikah melibatkan berbagai dokumen, seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, dan lainnya,” ujar Bambang.
Berikut adalah beberapa persyaratan nikah yang dijelaskan oleh Bambang Utoyo :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Fotokopi Ijazah
5. Surat Pernyatan Belum Pernah Menikah
6. Akta Cerai Asli (Kartu Kuning) khusus untuk Duda atau Janda
7. Fotokopi Surat Kematian atau Akta Kematian bagi yang cerai mati
8. Surat Keterangan Sehat dari puskemas
9. Fotokopi KTP Orang Tua/ Wali
10. Pas photo latar biru 2x3 : 3 Lembar. 3x4 : 3 Lembar, 4x6 : 2 Lembar
11. Surat rekomendasi dari KUA Asal bagi catin luar kecamatan
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang ramah dan efektif kepada masyarakat, memastikan bahwa proses konsultasi dan persiapan nikah berjalan lancar. Semua itu merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung keluarga yang akan membentuk ikatan suci pernikahan,” tambah Bambang. (Nesy)