KUA Kecamatan Air Periukan Terima Konsultasi Nikah Bagi Janda dan Duda

Seluma (Humas)- Kantor Urusan Agama Kecamatan air periukan adalah kantor yang menerima konsultasi layanan keagamaan termasuk diantaranya adalah layanan konsultasi nikah dan rujuk. Pada hari ini, Senin (28 Mei 2024) telah datang warga Desa Tawangrejo yang berstatus janda yang hendak mendaftar nikah, di mana setelah proses konsultasi berjalan calon suami juga berstatus duda.
Maka pegawai yang bertugas piket pada hari ini (M. Wahid Syafiuddin, Lili Suryani, Nikma Nur Rohma dan Teten Erwamati) sekaligus sebagai penerima tamu, menyampaikan, selain syarat secara umum untuk pendaftaran nikah, pengecualian bagi Catin yang berstatus janda dan duda wajib melampirkan surat kuning atau akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Republik Indonesia.
Kepala KUA Kecamatan Air Periukan, Harun, menambahkan bahwa Dokumen Akta Perceraian digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat. 
Kerana dengan adanya akta cerai, putusnya hubungan pernikahan menjadi sah di mata negara sehingga adanya dasar perubahan status seseorang pada dokumen administrasi kependudukan lainnya dari status kawin tercatat menjadi cerai hidup tercatat.
Diakhir keterangan, Harun mengaskan, bahwa setelah seluruh syarat terpenuhi, maka pendaftaran nikah dapat di terima berkasnya, dan bisa untuk didaftarkan dalam sistem SIMKAH. Lalu dikukan peliputan nikah. (MWS)


TERKAIT

Berita LAINNYA