KUA Kecamatan Air Periukan mencatat 12 Pasang Peristiwa Nikah di Bulan Mei

Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan merupakan perpanjangan tangan Kementerian Agama Kabupaten Seluma, salah satu layanannya adalah pencatatan Perkawinan. Peristiwa nikah yang tercatat di KUA Air Periukan dibulan Mei ada 12 pasang, 11 pasang catin nikah di luar Balai nikah, sedangkan 1 pasang pencatatannya di Balai Nikah.

Ditambahkan Harun, bahwa dimasa yang akan datang tidak boleh lagi ada warga yang nikah siri, karena KUA sudah membuka akses layanan yang efektif dan efisien untuk menjangkau seluruh lapis masyarakat, misalnya seluruh kepengurusan administrasi atau surat menyurat termasuk pendaftaran nikah sudah dapat dilakukan secara online.

Hal ini berdasar pada UU No. 16 Tahun 2019 sebagi berikut ;

1. Perkawinan ialah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki pada Undang-Undang merupakan hasil tindak lanjut pemerintah atas amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Alasan utama Perubahan tersebut adalah untuk menekan tingginya angka perkawinan anak.

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Bahwa, menurut Harun, atas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Sehingga ini yang kemudian belum secara luas dipahami oleh masyarakat sehingga, masih kita temui warga yang melaksanakan nikah Siri.(Naf/Ttn/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA