Seluma (Humas)-Percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah upaya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, hal ini penting untuk mengamankan aset wakaf dan membuka jalan bagi pemberdayaan aset wakaf yang produktif.
Menindak lanjuti hasil rakor yang dihadiri oleh seluruh kepala KUA Se Kabupaten Seluma pada hari kamis, tentang percepatan sertifikat tanah wakaf, maka pada Rabu (28/08) Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas Hendri Saputra menghimbau kepada staf dan penyuluh Agama Islam untuk dapat mensosialisasikan, mendata Masjid dan tanah pemakaman yang belum bersertifikat untuk dapat diusulkan penerbitan sertifikatnya.
"Semoga dengan adanya program ini tidak ada lagi tanah, masjid, pemakaman di wilayah Kecamatan Semidang Alas yang tidak memiliki sertifikat tanah." Ujar Hendri Saputra. (Eka/Ms)