Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Menghadiri Acara Koordinasi Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Aula Kemenag Kabupaten Seluma

Seluma (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan, yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam yang juga Admin Siwak, M. Wahid Syafiuddin, M.Ag, mengikuti rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan Kabid Penais Zawa kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Provinsi Bengkulu H. Arsan Suryani beserta tim wakaf, Selasa (23/07).

Acara berlangsung di Aula Kemenag kabupaten Seluma pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, tampak hadir dalam kegiatan ini Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Kasubbag TU Kemenag kabupaten Seluma, perwakilan Kanwil BPN/ ATR Provinsi Bengkulu, kepala penyelenggara Zawa, kepala KUA air periukan, Seluma barat, Seluma Timur, Seluma Selatan. 

Dalam sambutan kegiatan kemarin, Kasubag TU Kemenag kabupaten Seluma Aidi Muksin mengucapkan terima kasih kepada Kabid penais Zawa dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas terselenggaranya acara hari ini.

Di sampaikan pula oleh Kabid penais Zawa H. Arsan Suryani bahwasanya perlunya ada kesamaan persepsi antara BPN, Kemenag dan KUA tentang prosedur pendaftaran dan persyaratan tanah wakaf sesuai dengan UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. "Saya berharap wakaf dicatat sebagai harta benda umat, jangan sampai bersengketa atau pindah gugatan oleh ahli waris, Arsan juga menambahkan agar segera tuntaskan harta wakaf kabupaten Seluma melalui koordinasi antar KUA untuk membuat AIW selanjutnya didaftarkan ke BPN, Dan ini juga bisa menjadi amal jariyah kita, sambungnya.

Seperti yang kita ketahui adapun persyaratan Permohonan Tanah Wakaf diantaranya: Surat Permohonan, surat ukur/ peta bidang tanah, surat tanah yang diwakafkan, AIW atau APAIW, Surat Pengesahan Nazhir yang bersangkutan, Surat persyaratan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa perkara, sita dan tidak di jaminkan.

Harun, S.Ag.MH. selaku Kepala KUA Kecamatan air periukan yang juga menjadi peserta dalam pertemuan ini, berkomitmen untuk bersama-sama dengan para kepala KUA lainnya, Kabid Pendaftaran Tanah Wakaf, dan pihak terkait lainnya, untuk mengembangkan dan memanfaatkan tanah wakaf secara efektif dan efisien. Harun juga berharap pertemuan koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam percepatan pengembangan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Seluma, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya tanah wakaf dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, tutupnya. (Eka/Mws)


TERKAIT

Berita LAINNYA