Kepahiang, (HUMAS) --- Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan berdasarkan penetapan yang diputuskan melalui rapat bersama oleh unsur ulama dan umaro' sebagai pemangku kebijakan dan tokoh agama.
Ali Akbar, SH.I, MH selaku kepala KUA Bermani Ilir turut, menghadiri rapat Penetapan Zakat Fitrah 1446 yang berlangsung Di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang , pada Rabu (5/3/2025).
Rapat yang dihadiri oleh MUI, DMI, Kementerian Agama, Kepala KauA, Pemerintah Daerah kabupaten Kepahiang dan BAZNAS tersebut menetapkan besaran zakat fitrah beras 2,75 kg setara dengan nilai uang dengan 2 kategori: Kategori pertama Rp 44.000 per jiwa, kategori kedua Rp. 42.000,- Perjiwa, dan kategori ke tiga Rp. 38.000,- disesuaikan dengan jenis dan kualitas bahan makanan pokok ya di konsumsi sehari hari.
Atas putusan bersama tersebut, kepala KUA kecamatan Bermani ilir meminta jajarannya mensosialisasikan besaran zakat fitrah tersebut kepada masyarakat kecamatan Bermani ilir agar menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat tahun ini..