Kemenag Mukomuko Kukuhkan Pengurus BKM di Dua Kecamatan

Mukomuko (Humas) --- Kepala kantor Kementerian agama kabupaten Mukomuko dalam hal ini diwakili oleh Kasi Bimas Islam selaku Ketua harian BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) Kabupaten Mukomuko, Timsar Siregar, MH Mengukuhkan pengurus BKM Kecamatan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Malin deman dan Kecamatan sungai Rumbai. Selasa, (06/02/2024). 

Acara dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Mukomuko oleh sekretaris BKM kabupaten Mukomuko, Jusneli, S. A dan pembacaan naskah pengukuhan oleh Timsar Siregar. 

Dalam sambutannya, Timsar Siregar menyampaikan bahwa BKM merupakan wadah organisasi resmi di bawah naungan Kementerian mulai dari tingkat nasional sampai tingkat desa. 

"Perlu kita ketahui, BKM ini merupakan organisasi yang dinaungi langsung oleh Kementerian Agama, mulai dari tingkat nasional hingga sampai ditingkat desa yang bertujuan untuk memakmurkan masjid-masjid" Ujar Timsar. 

Pengukuhan Pengurus BKM Kecamatan Malin Deman Periode 2023- 2027, dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Masjid Nurul Iman Desa Talang Arah. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Camat Kecamatan Malin Deman yang diwakili Sekcam, Andri Kusnadi, SE, Kepala Desa Talang Arah, Bukhari dan seluruh pengurus BKM yang akan dikukuhkan.

Sedangkan pengukuhan pengurus BKM Kecamatan Sungai Rumbai dilaksanakan pukul 14.00 WIB di KUA Kecamatan Sungai Rumbai.     

Terpisah, Timsar menekankan kepada pengurus masjid agar menertibkan hak kepemilikan Masjid yaitu berupa sertifikat waqaf, terutama Masjid yang posisinya berada di pinggir jalan raya. Mengingat sangat rentan pengambilan kembali oleh pihak pewaris berhubung semakin bertambah hari semakin meningkat nilai jual tanah. (ELN) 


TERKAIT

Berita LAINNYA