Kasi Penmad Kepahiang Himbau Madrasah Ikuti Anugerah Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2023

Kasi Pendidikan Madrasah saat ditemui di ruang Kerjanya, Jum'at (13/10)

Kepahiang, (Humas) ---- Kementerian Agama RI kembali menginiasi program untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja yang optimal serta berprestasi dalam meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang RA/Madrasah melalui Kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Kasi Pendidikan Madrasah yakni ibu Rusiati, S.Ag, sangat mendukung semua guru dibawah naungan Kemenag Kepaiang untuk dapat ikut berpartisipasi dan mengupgrade diri guna untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

 “kami sangat mendukung program tersebut, dan berharap semua guru dapat berkompetisi secara positif untuk bergandengan tangan meningkatkan kualitas pendidikan pada jenjang RA/Madrasah”tuturnya

Pendidikan merupakan “jendela dunia”, melalui pendidikan yang tepat sasaran maka akan menciptakan generasi-generasi yang siap membawa perubahan besar. Saat ini ada program penganugrahan prestasi bagi guru yang layak menerima penghargaan tersebut.

“Program ini dapat menjadi dorongan bagi guru-guru untuk lebih meningkatkan kompetisi diri, untuk yang selama ini sudah memiliki prestasi dan belum begitu diperhatikan, ini dapat menjadi kesempatan untuk memperoleh penghargaan dari pemerintah, untuk yang belum meningkatkan kompetensi ada keinginan untuk mencapai prestasi tersebut” tuturnya

Pemberian apresiasi juga dilaksanakan secara akuntabel, ketat, transparan dan terukur sesuai dengan kinerja guru yang bersangkutan. Guru yang sudah melaksanakan hal tersebut selayaknya mendapatkan apresiasi guna untuk memotivasi semua guru di lingkup Kemenag.

Adapun syarat untuk mendapatkan penganugrahan tersebut adalah :

Warga Negara Indonesia ( WNI )

Aktif sebagai seorang pendidik

Berstatus PNS dan Non – PNS

Pendididikan minimal S-1/D-IV bagi guru da n D-III bagi pustakawan dan laboran

Telah melaksanakan tugas sebagai guru minimal 3 tahun

Belum pernah terpilih atau mendapat penghargaan dalam peringkat 1 – 3

Tidak pernah dijatuhi disiplin / hukuman

Jenis Kompetensi yang nilai adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi yang baik, inspiratif dan inovatif. (Silvia)


TERKAIT

Berita LAINNYA