Kakan Kemenag Serahkan Izin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan

Kakan Kemenag Serahkan Izin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan

Kota Bengkulu (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) menyerahkan Sertifikat dan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu tentang Pemberian Izin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang terdiri dari 2 (dua) Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan 5 (lima) lembaga Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), pada Kamis, 05 Desember 2024.

Kegiatan ini diawali dengan pembinaan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Sipuan, S,Ag.,MM. yang didamping oleh Kasi PD. Pontren, Muhammad Ali, M.Pd. beserta Pejabat Pelaksana. Pada kesempatan ini, Dr. H. Sipuan, S,Ag.,MM. menyampaikan bahwa dasar hukum penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Keagamaan (MDT) harus merujuk kepada Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 3633 tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Adapun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an  (LPQ) merujuk ke Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor : 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

"Kita bergerak menjalankan tugas dan fungsi sesuai payung hukum dan regulasi. Untuk itu setiap lembaga wajib memiliki Izin Operasional (Izop), juga yayasan yang menaungi keberadaan Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Izin Operasional ini sebagai legalitas dan keabsahan berdirinya sebuah Lembaga. Maka, Saya berpesan kepada Kasi PD. Pontren, saat ini sudah diserahkan SK dan Piagam Izin Operasional (Izop) aktif, dan Akun Lembaga Emis 4.0 aktif yang harus di update persemester, dan konsisten setiap persemester wajib menyerahkan BAP Emis 4.0 yang ada di Kementerian Agama Kota Bengkulu. Apapun nanti aturan rambu-rambu yang berkenaan yang disampaikan pihak Kementerian Agama Kota Bengkulu baik Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang mendapat Bantuan Lembaga harus disertai Laporan Pertanggung Jawaban". Ungkap Kakan Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Sipuan, S.Ag., MM.

"Saya juga mengucapkan selamat kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan Satuan Pendidikan Al-Qur’an yang pada pagi Kamis, 05 Desember 2024 ini menerima Izin Operasional (Izop). Ini sebagai langkah awal keabsahan legalitas sebuah Lembaga dalam melaksanakan tugas, dan fungsi ke depannya". Pungkas Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM.

Ditambahkan oleh Kasi PD. Pontren, Muhammad Ali, Pemberian Izop sudah menggunakan aplikasi tanda tangan izin dari Kementerian Agama RI, Nomor Statistik sudah terdata nasional dengan pengajuan proposal, dan upload persyaratan karena seluruh diverifikasi oleh Kantow Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, dan verifikasi Kementerian Agama RI. Sesuai dengan rambu-rambu yang ada setelah menerima Izop, kewajiban Lembaga diharapkan untuk segera membuat Akun Lembaga Emis 4.0 semester genap dan semester ganjil dan operator untuk segera melakukan penginputan data dan jika sudah final maka Lembaga akan mendapatkan Berita Acara Pendataan (BAP) yang akan diserahkan ke Kantor Kemenag Kota Bengkulu pada Seksi PD.Pontren.

Adapun Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang menerima Piagam, dan SK Izin Operasional terdiri dari 1). MDTA Ukhuwah, 2 MDTA Humaira’ 3). TPQ Al Farizqi, 4). TPQ Fatimatuz Zahra 5). TPQ Raudhatul Ilmu Al-Iman 6). TPQ Az-Zikra 7). TPQ Nur Iman. Selanjutnya termasuk Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang telah menerima SK dan Izop

Lebih lanjut juga, untuk disampaikan kepada masyarakat yang mengelola Pendidikan Keagamaan Islam yang saat ini lembaganya belum memiliki izin operasional atau ijin operasionalnya sudah habis masa berlakunya (5 tahun) maka dihimbau untuk segera melengkapi persyaratan sesuai Juknis, dan diserahkan ke Kantor Kemenag Kota Bengkulu pada Seksi PD. Pontren. (Tria/PopiHumas)

 


TERKAIT

Berita LAINNYA