Kepahiang, KUA Kec. Merigi (Humas) --- Dalam rangka percepatan pendataan tanah wakaf di Kabupaten Kepahiang, Kantor Kementerian Agama Kab . Kepahiang melalui seksi Bimas Islam kunjungi Masjid Tariqul Jannah Kelurahan Durian Depun Kec. Merigi, Selasa( 10/10/2023).
Kedatangan Rombongan Kankemenag Kepahiang yang terdiri dari Kasi Bimas Islam beserta staff didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Kec. Merigi serta disambut baik oleh Pengurus Masjid Tariqul Jannah Kelurahan Durian Depun. Kementerian Agama memiliki peran dalam pembinaan pengelolaan tanah wakaf, karena pengurusan akta ikrar wakaf berguna untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap benda wakaf tersebut. Perwakafan tanpa ikrar wakaf akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan, akibatnya secara hukum perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada untuk itu perlu dibuktkan dnegan ikrar wakaf tersebut dalam AIW.
Kasi Bimas M.Ridwan, M.A, dalam kunjungannya menyampaikan hal terkait Akta Ikhrar Wakaf (AIW) Masjid Tariqul Jannah masih membutuhkan perbaikan dalam kelengkapan berkasnya,
“ AIW masih perlu diperbaiki, karena masih banyak yang belum sesuai dengan syarat-syarat yang dibutuhkan, kami harap para penyuluh dapat membantu perangkat agama dalam pengurusan AIW, sehingga tidak terhambat dalam pembuatan sertifikatnya” tutur Ridwan. (Teguh)