Buku Nikah Rusak, KUA SA Punya Solusi

Seluma (Humas)- Buku nikah merupakan bukti /dokumen penting yang di keluarkan oleh Kementerian Agama sebagai bahan/bukti  fisik dari sebuah pernikahan yang sah baik secara Agama maupun Negara. Oleh karena buku nikah yang di berikan harus di jaga dengan baik, jangan sampai rusak, atau hilang.
Penyuluh Agama Islam ( KUA) Kecamatan Semidang Alas Mislatuladiah memberikan penjelasan terkait buku nikah yang rusak, warga Tebat gunung Fingki berkonsultasi tentang buku nikah yang   rusak karena basah.
Buku nikah yang rusak, atau hilang itu bisa di ganti dengan dikeluarkannya duplikat buku nikah, dengan catatan bahwa buku tersebut jelas rusaknya karena apa, dan syarat lainya harus ada surat pernyataan kerusakan oleh yang bersangkutan di atas materai dan ada saksinya, dan persyaratan lain yg harus dilengkapi ujar misla pada Senin ( 27/05 )
Duplikat buku nikah sama dengan buku nikah aslinya, pembedanya duplikat  hanya satu buah buku.(Eka/ms)


TERKAIT

Berita LAINNYA