Mukomuko --- (Humas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko laksanakan pengukuran tanah di Madrasah Ibtidayah Negeri 7 Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaharui data dan legalitas kepemilikan tanah MIN 7,Kamis (29/02/24).
Pengukuran tanah merupakan langkah penting dalam proses administrasi dan legalitas tanah milik instansi pemerintahan, seperti MIN 7 Kecamatan Air Manjuto, Dalam proses pengukuran ini, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko mengambil peran sebagai penyelenggara, dengan menghadirkan tim ahli dan petugas yang berkompeten dalam bidangnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengikuti prosedur dan standar yang berlaku, untuk memastikan akurasi dan validitas hasil pengukuran. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan dengan transparansi dan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk memastikan keabsahan hasil yang diperoleh.
Madrasah Ibtidayah Negari 7 Kecamatan Air manjuto melalaui Kepala Sekolah Tarsim,S.Pd pengukuran tanah adalah proses untuk mendapatkan sertifikat tanah dan menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini. Menurut beliau kegiatan pengukuran tanah ini akan memberikan kejelasan mengenai legalitas tanah madrasah, sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Turut hadir dalam acara ini adalah Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko,Neni,S.A.P yang juga memegang peran penting dalam pengelolaan aset-aset pemerintah.Kehadiran mereka menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan kejelasan kepemilikan aset negara.
Para saksi dari warga sekitar juga hadir dalam acara ini, sebagai bentuk transparansi dan kesaksian independen terhadap proses pengukuran yang dilaksanakan. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses pengukuran tanah ini dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang jelas.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengukuran tanah ini, diharapkan akan tercipta kejelasan mengenai legalitas kepemilikan tanah madrasah.Hal ini akan mendukung efektivitas dan efisiensi tugas pelayanan dan dasar untuk menerima bantuan pembangunan oleh instansi tersebut, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait (ELN)