Antisipasi Nikah Dini, KA. KUA BI Ingatkan Anak Didik SMPN1 Bermani Ilir Akan Dampaknya

kepala KUA kecamatan Bermani ilir Ali Akbar, SH.I, MH ke SMPN 1 Bermani ilir, kunjungan yang dilakukan pada hari Rabu 25 September 2024

Kepahiang (HUMAS) --- Giat silaturahmi terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bermani Ilir, kesempatan inilah yang dimanfaatkan untuk melakukan pembinaan dan mempererat hubungan lintas sektoral yang ada, kunjungan yang sangat penting ini dilakukan oleh kepala KUA kecamatan Bermani ilir Ali Akbar, SH.I, MH ke SMPN 1 Bermani ilir, kunjungan yang dilakukan pada hari Rabu 25 September 2024 ini disambut langsung oleh kepala SMP N 1 BI Asmawi, MA, M.Pd.

Pada kunjungan atas permintaan kepala sekolah tersebut dimaksudkan agar terjalin kerja sama antara KUA dan sekolah yang ada dalam rangka membina generasi muda, pada paparan kepala KUA didepan lebih kurang 320 siswa/i, kepala KUA mengajak anak-anak selalu bersyukur atas nikmat dapat menikmati kesempatan pendidikan, kata kepala KUA jangan pernah peserta didik melewatkan kesempatan ini sampai menjadi orang sukses.

Kepala KUA juga mensosialisasikan terkait batasan usia nikah. Kata kepala KUA seorang laki laki dan perempuan baru boleh melaksanakan pernikahan jika usia keduanya sudah minimal 19 tahun (pasal 7 ayat 1 UU nomor 16/2019). Untuk itu kata kepala KUA, fokus lah pada pendidikan, kuatkan iman, jaga pergaulan, jauhi pergaulan bebas yang berdampak pada pernikahan dini. Sebab menurut kepala KUA pernikahan dini dapat berdampak negatif lebih dominan, jika dibandingkan dengan dampak positif yang ditimbulkan. Kepala KUA juga berpesan kepada segenap dewan guru yang ada, agar selalu menanamkan akidah dan karakter. Kepala KUA juga menyampaikan akan siap selalu memberikan bimbingan dan pembinaan kepada anak-anak yang ada demi mewujudkan masyarakat yang ada di kecamatan Bermani ilir yang taat beragama, sejahtera lahir batin, adil dan makmur. Kata kepala KUA


TERKAIT

Berita LAINNYA