KUA Kecamatan Amen: Nikah Di Kantor Catin Wajib Taati Protokol Kesehatan

Lebong (Inmas) - Meski digelar sederhana dan harus menjalankan protokol waspada Covid-19 dimasa new normal. Pasangan pengantin asal Desa Sungai Gerong Kabupaten Lebong yang bernama Wawan Syahputra dan Puji Wahyunita telah sah menjadi pasangan suami istri Keduanya melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amen pada Senin (6/7)
Kepala KUA Kecamtan Amen Sunendi S.Pd.I mengatakan pendaftaran nikah bisa dengan oline atau daring sedangkan akad nikah sendiri tidak bisa dilaksanakan secara daring seperti melalui video call melainkan harus langsung bertatap muka baik catin, wali, saksi maupun pencatat pristiwa nikahnya.
“Pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan Amen kembali bisa diselenggarakan hal ini setelah terbit surat edaran nomor P.-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyrakat produktif aman covid,” ujar Sunendi
Ia menjelaskan dengan terbitnya edaran ini maka catin di perkenankan memilih untuk melangsungkan pernikahan di KUA, di rumah, di masjid, atau di gedung dengan mentaati protokol kesehatan.
“Adapun protokol kesehatan yang telah di laksanakan di KUA Kecamatan Amen antara lain catin dan tamu di wajibkan cuci tangan dan di periksa suhu tubuh sebelum masuk ruangan, memaki masker, menjaga jarak, mempersingkat acara penikahan, dan membatasi catin dan keluarga yang hadir maksimal 10 orang,” demikian Sunendi. (Bibin)