Lapulangi Ancam Hukum Disiplin Jajarannya Yang Mudik

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Drs. H. Lapulangi, MM akan menerapkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 11/SE/IV/2020. SE tersebut tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Lapulangi mengatakan larangan bepergian ke luar daerah atau mudik perlu diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19. Pegawai di lingkup Kantor Kemenag RL harus menjadi teladan di dalam menerapkan SE BKN tersebut. Apalagi Pemerintah sedang gencarnya melakukan tindakan preventif penyebaran Covid-19.
“Saya melarang semua pegawai di lingkup Kantor Kemenag RL untuk bepergian ke luar Provinsi Bengkulu, termasuk mudik lebaran tahun ini. Larangan ini demi kebaikan kita bersama, yaitu mencegah penyebaran Covid-19. Kita semua ingin wabah ini segera berakhir. Akan tetapi keinginan saja tidak cukup melainkan dengan usaha yang realistis”, ujar Lapulangi pada Kamis (30/04/2020).
Selanjutnya Lapulangi mengatakan bahwa bagi jajarannya yang tetap melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SE BKN Nomor: 11/SE/IV/2020. Karena itu dia berharap kerjasama yang baik setiap pegawai di lingkungan Kantor Kemenag RL. (Bulkis)