- sertifikat dan label halal berlaku 2 (dua) tahun,
- tiga bulan sebelum masa berlakunya habis, produsen harus mengajukan permohonan perpanjangan,
- permohonan perpanjangan sama dengan permohonan baru,
- produsen yang tidak memperpanjang memperbaharui sertifikat dan izin persetujuan pencantuman tulisan halal, maka setifikat halalnya dan izin pencantumannya tidak berlaku lagi dan dilarang untuk mencantumkan tulisan halal pada produk yang bersangkutan.
SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL |
|||
Latar Balakang | Produk yang Dapat Diajukan | Cara Permohonan | Pelaksanaan Audit |
Sertifikat Halal | Labelisasi Halal | Masa Berlaku | Jaminan Halal |