Tata Cara Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan yang ditujukan ke Badan POM cq Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan dengan mengisi formulir permohonan yang dilengkapi dengan:

  1. spesifikasi dan/atau sumber/asal bahan baku (baku, tambahan, penolong) yang digunakan, yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen pembuat bahan tersebut,
  2. bahan yang berasal dari hewan, disertakan surat keterangan dari RPH yang menjelaskan bahwa hewan tersebut dipotong sesuai dengan Hukum Islam,
  3. komposisi produk yang diajukan pada waktu pendaftaran,
  4. bagan alir proses produksi,
  5. nomor pendaftaran MD/ML atau SP,
  6. layout pabrik,
  7. dokumen lain yang mendukung,
  8. SOP (Prosedur Kerja Baku).




SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL
Latar Balakang Produk yang Dapat Diajukan Cara Permohonan Pelaksanaan Audit
Sertifikat Halal Labelisasi Halal Masa Berlaku Jaminan Halal