Pemohon mengajukan permohonan yang ditujukan ke Badan POM cq Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan dengan mengisi formulir permohonan yang dilengkapi dengan:
- spesifikasi dan/atau sumber/asal bahan baku (baku, tambahan, penolong) yang digunakan, yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen pembuat bahan tersebut,
- bahan yang berasal dari hewan, disertakan surat keterangan dari RPH yang menjelaskan bahwa hewan tersebut dipotong sesuai dengan Hukum Islam,
- komposisi produk yang diajukan pada waktu pendaftaran,
- bagan alir proses produksi,
- nomor pendaftaran MD/ML atau SP,
- layout pabrik,
- dokumen lain yang mendukung,
- SOP (Prosedur Kerja Baku).
SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL |
|||
Latar Balakang | Produk yang Dapat Diajukan | Cara Permohonan | Pelaksanaan Audit |
Sertifikat Halal | Labelisasi Halal | Masa Berlaku | Jaminan Halal |