Syarat-syarat membuat Kartu Pegawai (Karpeg) adalah Sebagai Berikut :
Photo Copy SK Calon Pegawai dilegalisir
Surat Tugas
SK PNS
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan
Phas Foto Ukuran 2x3= 2 lembar dan 3x4 = 2 lembar (hitam putih) (Untuk perempuan boleh pake jilbab)